Identitas Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri
serta karakter daribangsa tersebut. Berdasarkan hakikat pengertian identitas
nasional sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu B angsa tidak
dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut
dengan kepribadian suatu bangsa. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar
manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga
mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup
bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Bagi bangsa
Indonesia dimensi dinamis identitas nasional Indonesia belum menunjukkan
perkembangan ke arah sifat kreatif serta dinamis. Setelah bangsa Indonesia
mengalami kemerdekaan 17 Agustus 1945, berbagai perkembangan ke arah kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan mengalami kemerosotan dari segi identitas nasional. Pada
masa mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dihadapkan pada kemelut
kenegaraan, sehingga tidak membawa kemajuan bangsa dan Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan Faktor
Pendorong Lahirnya Identitas Nasional
2.1.1.
Pengertian
Identitas Nasional
Istilah
identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini
akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat,
ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga
sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara
historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana
dijelaskan maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan
jati diri suatu bangsa atau yang lebih popular disebut sebagai kepribadian
suatu bangsa.
Jika
kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah
bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya aalah sekelompok
besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga
mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup
bersama mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”
“Nasional” berasal dari bahasa Inggris “national” yang dapat
diartikan sebagai “warga negara” atau “kebangsaan”. Identitas nasional berasal
dari kata “national identity” yang dapat diarttikan sebagai “kepribadian
Nasional” atau jatidiri nasional. Kepribadian nasional atau jati diri nasional
adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa. Kepribadian atau jatidiri
bangsa Indonesia akan berbeda dengan kepribadian atau jatidiri bangsa
Australia, bangsa Amerika, dan lain-lain. Kepribadian atau jatidiri nasional
itu kita adopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang kita yakini
kebenarannya. Jika ada orang yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang beradap, bangsa yang berbudaya, bangsa yang beretika , maka itulah yang
katakan kepribadian atau jatidiri bangsa Indonesia. Identitas nasional itu
terbentuk kaena kita merasa bahwa kita sebagai bangsa Indonesia mengalami
pengalaman bersama, sejarah yang sama, dan pendeitaan yang sama.
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki
oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di
dunia akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat,
ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi identitas nasional adalah
sebuah kesatuan yang terkait dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah ( tanah
tumpah darah mereka sendiri ), kesamaan sejarah, sistem hukum serta
perundang-undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan
profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakekat
pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati
diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama
kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika
terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan
interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan,
tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan
manusia yang lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah
kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari
faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku
individu. Tingkah laku tersebut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat,
serta karakter yang berbeda pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda
dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada
keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian identitas nasional
pada hakekatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan
berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas dan dengan
khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Identitas nasional
merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan
fungsinal dalam kondisi dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat
2.1.2. Faktor-faktor yang Mendukung Kelahiran
Identitas Nasional
Kelahiran
identitas nasional suatu bangsa memilki sifat, ciri khas serta keunikan
sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh factor-faktor yang mendukung
kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun factor-faktor yang mendukung
kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi (1) factor objektif,
yaitu meliputi factor geografis, ekologis, dan demografis, (2) factor
subjektif, yaitu factor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimilki
bangsa Indonesia.
Robert de
Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai
hasil interaksi historis antara empat factor penting, yaitu factor primer,
faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor reaktif.
Faktor pertama,
mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Bagi
bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama,
wilayah serta bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda
dengan kekhasan masing-masing.
Faktor kedua,
meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata
modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara. Dalam hubungan ini
bagu suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang dinamis.
Faktor ketiga,
meliputi kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan
pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah
merupakan bahasa persatauan dan kesatuan nasional sehingga bahasa Indonesia
dipilih sebagai bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia.
Faktor keempat,
meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui
memori kolektif rakyat. Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad
dikuasai oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat
melalui memori kolektif rakyat Indonesia.
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa
Indonesia sebagai berikut
1.
Adanya
persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing
lebih kurang selama 350 tahun
2.
Adanya
keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3.
Adanya kesatuan
tempat tinggal,yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai
Merauke
4.
Adanya
cita-cita, tujuan dan visi bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan
sebagai suatu bangsa
2.1.3. Unsur-Unsur
Identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas
yaitu:
1.
Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang
bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur
dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau
kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.
Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat
yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa
orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi
negara dihapuskan.
3.
Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat
atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan
dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.
Bahasa:
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya
menjadi 3 bagian sebagai berikut :
o
Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan
falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
o
Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”.
o
Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Menurut
sumber lain ( http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html) disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1.
Identitas Primordial
a. Orang dengan
berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali,
timo, maluku, dsb.
b. Orang dengan
berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan
sebagainya.
2.
Identitas
Nasional
·
Suatu konsep
kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
·
Perlu diruuskan
oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah
suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan
bangsa tersebut dengan bangsa lain.
·
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era
globalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia.
2.1.4. Keterkaitan Identitas Nasional dengan Globalisasi
Globalisasi
diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan
kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
teknologi informasi sehingga interaksi manusia nienjadi sempit, serta
seolah-olah dunia tanpa ruang. Era Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak
suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai
tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negatif. Semua ini
merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai peluang bagi bangsa
Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek kehidupan. Di era
globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin ketat. Batas antarnegara hampir tidak
ada artinya, batas wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan
antarbangsa yang semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling
meniru, dan saling mempengaruhi di antara budaya masing-masing
Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga
sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna
baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang
dalam masyarakat.
Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita
menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan
Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional
sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya
dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “Pemerintah memajukan
Kebudayan Nasional Indonesia“ yang diberi penjelasan : ” Kebudayan bangsa ialah
kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di
daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha
kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan
tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan
kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi
dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang
dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana
dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952 Kata "globalisasi"
diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum
memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working
definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang
memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses
alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu
sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi
dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Globalisasi mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di
masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan
sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang
dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun
persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang
terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya
apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang
ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil
pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari
kebudayaan.
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai
dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world
culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia
ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai
tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).
Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif
terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui
media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa.
Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal
ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
1.
Berkembangnya pertukaran kebudayaan
internasional.
2.
Penyebaran prinsip multikebudayaan
(multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain
di luar kebudayaannya.
3.
Berkembangnya turisme dan pariwisata.
4.
Semakin banyaknya imigrasi dari suatu
negara ke negara lain.
5.
Berkembangnya
mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.
6.
Bertambah
banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
Munculnya arus globalisme yang dalam hal ini bagi sebuah
Negara yang sedang berkembang akan mengancam eksistensinya sebagai sebuah
bangsa. Sebagai bangsa yang masih dalam tahap berkembang kita memang tidak suka
dengan globalisasi tetapi kita tidak bisa menghindarinya. Globalisasi harus
kita jalani ibarat kita menaklukan seekor kuda liar kita yang berhasil
menunggangi kuda tersebut atau kuda tersebut yang malah menunggangi kita. Mampu
tidaknya kita menjawab tantangan globalisasi adalah bagaimana kita bisa
memahami dan malaksanakan Pancasila dalam setiap kita berpikir dan bertindak.
Persolan utama Indonesia dalam mengarungi lautan Global ini
adalah masih banyaknya kemiskinan, kebodohan dan kesenjangan sosial yang masih
lebar. Dari beberapa persoalan diatas apabila kita mampu memaknai kembali
Pancasila dan kemudian dimulai dari diri kita masing-masing untuk bisa
menjalankan dalam kehidupan sehari-hari, maka globalisasi akan dapat kita
arungi dan keutuhan NKRI masih bisa terjaga.
2.1.5.
Pancasila sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern,
diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para
pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber
kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara
tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu
historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas
Nasional. Menurut sumber lain :
Disebutkan bahwa : kegagalan dalam
menjalankan dan medistribusikan output berbagai agenda pembangunan nasional
secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi slah satu elemen utama
dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit
mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed
states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin
dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya.
Ketidakmampuan ini dapat memicu intra
dan interstatewar secara hampir bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan
pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan
menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong
state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah
meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar
negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi
fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara
berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia.
Dalam ulang tahunnya yang ke-62, bangsa
Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan kembali identitas nasional
secara nyata dan operatif. Identitas nasional kita terdiri dari empat elemen yang
biasa disebut sebagai konsensus nasional. Konsensus dimaksud adalah Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Revitalisasi Pancasila harus
dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara.
Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan cita-cita atau
nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan
sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti "Membela
Pancasila Sampai Mati" atau "Dengan Pancasila Kita Tegakkan
Keadilan" menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis atau lebih
buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrumen tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa
mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan
masyarakat.
Karena itu, Pancasila harus dilihat
sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara otomatis akan tertanam
pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita- cita, seperti kehidupan
rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan bertahap. Dengan
demikian, kita lebih leluasa untuk merencanakan aneka tindakan guna mencapai
cita-cita itu.
Selain perlunya penegasan bahwa
Pancasila adalah cita-cita, hal penting lain yang dilakukan untuk
merevitalisasi Pancasila dalam tataran ide adalah mencari maskot. Meski dalam
hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali
kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak
salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas
menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang harus dijadikan
dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya, ketika orang
enggan menyebut dan membicarakan Pancasila, Gotong Royong dapat dijadikan
maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila.
2.2. Identitas Nasional Indonesia
2.2.1. Karakteristik Identitas
Nasional Indonesia
Bangsa memiliki 2 konsep, yaitu Cultural
Unitiy dan Political Unitiy, maka identitas juga terdiri dari dua, yaitu
identitas suku kebangsaan dan identitas kebangsaan.
1.Identitas
Cultural Unity atau Identitas kesukubangsaan
Cultural Unity merujuk pada bangsa dalam
pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis antropoligis. Cultural
unitiy disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat dan budaya,
keturunan dan daerah asal. Unsur-unsur ini menjadi identitas kelompok bangsa
yang bersangkutan sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain.
Identitas yang dimiliki oleh sebuah
cultural unity kurag lebih bersifat ascribtife (sudah ada sejak lahir),
bersifat alamiah / bawaan, primer dan etnik. Identitas kesukubangsaan dapat
diketahui dari sisi budaya orang yang bersangkutan.
Setiap anggota cultur unity memiliki
kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misalnya, setia pada suku, agama,
budaya, kerabat, daerah asal dan bahasanya. Identitas ini sering disebut
sebagai identitas kelompok atau identitas primordial. Dalam hal ini loyalitas
pada primodialnya memiliki ikatan emosional yang kuat serta melahirkan
solidaritas erat.
2. Identitas
Political Unity atau Identitas Kebangsaan
Political Unity merujuk pada bangsa
dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat saja
menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara namun dewasa ini negara yang
relatif homogen yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi.
Negara baru perlu menciotakan identitas yang baru pula untuk bangsanya yang di
sebut juga sebagai identitas nasional.
Identitas
kebangsaan merupakan kesepakatan
dari banyak bangsa didalamnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder,
etis dan nasional. Beberapa bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional,
lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional dan ideologi nasional.
Identias
nasional Indonesia yang
dimaksudkan adalah identitas sebagai bangsa yang telah bernegara (political
unity) bukan lagi bangsa yang masih bertebaran sebagai cultural unity. Oleh
karna itu identitas ini dapat dikatakan sebagai identitas nasional. Identitas
nasional bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, di bentuk, dan
disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Bersifat sekunder karena kemunculan identitas nasional lahirnya belakangan bila
dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang telah dimiliki warga bangsa
itu secara ascribtif, yaitu identitas primer atau identitas kesukubangsaan.
Beberapa bentuk identitas nasional indonesia adalah :
a.
Pancasila
sebagai dasar falsafah negara
b.
Bahasa Indonesia
sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
c.
Bendera merah
putih sebagai bendera negara
d.
Lagu kebangsaan
yaitu Indonesia Raya
e.
Lambang Negara
yaitu Garuda Pancasila
f.
Semboyan Negara
yaitu Bhineka Tunggl Ika
g.
Konstitusi
negara yaitu UUD 19945
h.
Bentuk Negara
kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
i.
Konsepsi wawasan
nusantara
j.
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
Pembentukan dan kesepakatan bangsa
Indonesia atas sejumlah identitas nasional secara relatif tidak menimbulkan
pertentangan yang serius, justru Indonesia malah berhasil dalam menentukan
beberapa bentuk identitas nasionalnya, meskipun dalam sejarahnya pernah ada
pertetangan ketika bangsa hendak menyepakati pancasila sebagai identitas
ideologi nasional.
2.2.2. Pancasila Sebagai
Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlah
prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup
berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri
bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas
Nasional.
Disebutkan
bahwa: kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagai agenda pembangunan nasional
secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi salah satu elemen
utama dalam memperkuat eksistensi Negara /
Bangsa. Study
Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik
penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola
identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan
berbagai persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan
interstatewar secara hampir bersamaan.
Penataan,
pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan
demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat
(strong state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan
telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik
antar negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal
menjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya
negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia.
Dalam konteks
Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis
Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimen
etnonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot
perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap
untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan
nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif
terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap
nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam melihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk
terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional.
Makna falsafah dalam pembukaan UUD
1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a.
Alinea pertama menyatakan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Alinea kedua menyebutkan: “ dan
perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea ketiga menyebutkan: “ atas
berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan
dorongan spiritual.
d.
Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
kepada: ketuhanan YME, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2.2.3. Sejarah Budaya Bangsa Sebagai
Akar Identitas Nasional
Bangsa Indonesia terbentuk melalui
suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif
tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas
nasional bangsa Indonesia maka tidak dapat dilepaskan akar-akar budaya yang
mendasari identitas nasional Indonesia. Kepribadian jati diri serta identitas
nasional Indonesia terumus dalam pancasila yang harus dilacak dan dipahami
melalui sejarah terbentuknya bangsa Indonesia sejak jaman kerajaan
Nilai-nilai esensial yang terkandung
dalam pancasila yaitu :
1.
Ketuhanan.
2.
Kemanusiaan.
3.
Persatuan.
4.
Kerakyatan.
5.
Keadilan.
Dalam kenyataan secara objektif telah dimiliki oleh bangsa
Indonesiasejak jaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya
bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang
yaitu sejak jaman kerajaan-kerajaan pada abad IV-V kemudian dasar-dasar bangsa
Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika muncul kerajaan
Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga
dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan lain. Proses terbentuknya
nasionalisme berakar pada budaya ini menurut Yamin diistilahkan sebagai fase
terbentuknya nasionalisme lama dan karena itu secara objektif sebgai dasar
identitas nasionalisme Indonesia.
Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang
berkembang dalam perspektif sejarah juga merupakan unsur-unsur identitas
nasional yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah
terbentuknya bangsa Indonesia.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme
modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain
rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun
1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya, titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas
nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan Negara Indonesia tercapai pada
tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, akar-akar
nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga
merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam sejarah terbentunya bangsa Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
“Nasional” berasal dari bahasa
Inggris “national” yang dapat diartikan sebagai “warga negara” atau
“kebangsaan”. Identitas nasional berasal dari kata “national identity” yang
dapat diarttikan sebagai “kepribadian Nasional” atau jatidiri nasional.
Kepribadian nasional atau jati diri nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh
suatu bangsa. Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain.
Kelahiran
identitas nasional suatu bangsa memilki sifat, ciri khas serta keunikan
sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh factor-faktor yang mendukung
kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun factor-faktor yang mendukung
kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi (1) factor objektif,
yaitu meliputi factor geografis, ekologis, dan demografis, (2) factor
subjektif, yaitu factor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimilki
bangsa Indonesia.
filsafat suatu bangsa dan Negara
berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat
pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara
Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
Proses terbentuknya nasionalisme berakar pada budaya ini
menurut Yamin diistilahkan sebagai fase terbentuknya nasionalisme lama dan
karena itu secara objektif sebgai dasar identitas nasionalisme Indonesia. Oleh
karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif
sejarah juga merupakan unsur-unsur identitas nasional yaitu nilai-nilai yang
tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Nasikun , Prof. Dr., at al., 2006, Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa,
Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM
Salim, Arshal, GP, at al., 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrsi, HAM dan
Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press
Sujana, I Nyoman Naya, 2004, Pembangunan Jatidiri Bangsa Indonesia,
Surabaya: DHD 45 Jawa Timur
http://www.masbied.com/2010/06/04/identitas-nasional/ diakses pada tanggal 23/09/12
http://tomdjoke.blogspot.com/2010/03/identitas-nasional.html.
diakses pada tanggal 23/09/12
http://www.google.co.id/search.
di akses pada tanggal 23/09/12
http://fisip.uns.ac.id/blog/khoiriyah/2011/03/12/identitas-nasional/ diakses pada tanggal 23/09/12
http://www.wikipedia.com. diakses pada tanggal 23/09/12
http://www.google.com. diakses pada tanggal 23/09/12
http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01/identitas-nasional.html. diakses pada tanggal 23/09/12